Pertemuan5
KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
Pada
pertemuan ke-5 ini kita akan membahas tentang Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
Penjelasan dibawah ini mengacu pada buku Auditing 1 karya Mulyadi.
Kertas
kerja (working paper) merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan
klien dengan laporan audit. Oleh karena itu, kertas kerja merupakan alat
penting dalam profesi akuntan publik. Dalam proses auditnya, auditor harus
mengumpulkan atau membuat berbagai tipe bukti seperti yang telah dibahas, untuk
mendukung simpulan dan pendapatnya atas laporan keuangan auditan. Untuk
kepentingan pengumpulan dan pembuatan bukti itulah auditor membuat kertas
kerja. Bab ini membahas definisi kertas kerja, kepentingan auditor terhadap
kertas kerja, berbagai faktor yang harus diperhatikan oleh auditor dalam
pembutan kertas kerja yang baik, isi kertas kerja, cara pengarsipan dan
pembuatan indeks kertas kerja. Uraian dalam bab ini disusun berdasarkan
ketentuan yang dibuat oleh IAI dalam SA Seksi 339 Kertas Kerja.
Definisi Kertas Kerja
SA
Seksi 339 Kertas Kerja paragraf 03 mendefinisikan kertas kerja sebagai berikut:
“kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai
prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan
yang dibuatnya sehubungannya dengan
auditnya.”
Contoh
kertas kerja adalah program audit, hasil pemahaman terhadap pengendalian
intern, analisis, memorandum, surat konfirmasi, representasi klien, ikhtisar
dari dokumen-dokumen perusahaan, dan daftar atau komentar yang dibuat atau
diperoleh auditor.
Audit
atas laporan keuangan harus didasarkan atas standar auditing yang ditetapkan
IAI. Standar pekerjaan lapangan mengharuskan auditor melakukan perencanaan dan
penyupervisian terhadap audit yang dilaksanakan, memperoleh pemahaman atas
pengendalian intern, dan mengumpulkan bukti kompeten yang cukup melalui
berbagai prosedur audit. Kertas kerja merupakan sarana yang digunakan oleh
auditor untuk membuktikan bahwa standar pekerjaan lapangan tersebut dipatuhi.
Dalam
melakukan auditnya, auditor harus memperoleh kebebasan dari klien dalam
mendapatkan informasi yang diperlukan untuk kepentingan auditnya. Pembatasan
terhadap kebebasan auditor dalam menentukan tipe bukti yang diperlukan dan
prosedur audit yang dilaksanakan oleh auditor akan berdampak terhadap
kompetensi dan kecukupan bukti yang diperlukan auditor sebagai dasar bagi
auditor untuk merumuskan pendapatnya atas laporan keuangan klien. Sebagai
akibatnya, kompetensi dan kecukupan bukti audit yang diperoleh auditor akan
mempengaruhi pendapat auditor atas laporan keuangan auditan.
Isi Kertas Kerja
Menurut
SA Seksi 339 Kertas Kerja paragraf 05, kertas kerja harus cukup memperlihatkan
bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang
dilaporkan serta standar auditing yang dapat diterapkan telah dilaksanakan oleh
auditor. Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan:
·
Telah dilaksanakannya standar
pekerjaan lapangan pertama yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi
dengan baik.
·
Telah dilaksanakannya standar
pekerjaan lapangan kedua yaitu pemahaman memadai atas pengendalian intern telah
diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup
pengujian yang telah dilakukan.
·
Telah dilaksanakannya standar
pekerjaan lapangan ketiga yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur audit
telah diterapkan, dan pengujian telah dilaksanakan, yang memberikan bukti
kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan auditan.
Tujuan Pembuatan Kertas Kerja
Ada
berbagai tujuan pembuatan kertas kerja. Empat tujuan penting pembuatan kertas
kerja adalah untuk:
1.
Mendukung pendapat auditor atas
laporan keuangan auditan
2.
Menguatkan simpulan-simpulan
auditor dan kompetensi auditnya
3.
Mengkoordinasi dan mengorganisasi
semua tahap audit
4.
Memberikan pedoman dalam audit
berikutnya.
Mendukung
pendapat auditor atas laporan keuangan auditan.
Standar
pekerjaan lapangan ketiga mensyaratkan auditor memperoleh bukti kompeten yang
cukup sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit. Kertas kerja dapat digunakan oleh auditor untuk mendukung pendapatnya
dan merupakan bukti bahwa auditor telah melaksanakan audit yang memadai.
Menguatkan
simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya.
Di
kemudian hari, jika ada pihak-pihak yang memerlukan penjelasan mengenai
simpulan atau pertimbangan yang telah dibuat oleh auditor dalam auditnya,
auditor dapat kembali memeriksa kertas kerja yang telah dibuat dalam auditnya.
Pembuatan seperangkat kertas kerja yang lengkap merupakan syarat yang penting
dalam membuktikan telah dilaksanakannya dengan baik audit atas laporan
keuangan.
Mengkoordinasi
dan mengorganisasi semua tahap audit.
Audit
yang dilaksanakan oleh auditor terdiri dari berbagai tahap audit yang
dilaksanakan dalam berbagai waktu, tempat, dan pelaksana. Setiap tahap audit
tersebut menghasilkan berbagai macam bukti yang membentuk kertas kerja.
Pengkoordinasian dan pengorganisasian berbagai tahap audit tersebut dapat dilakukan
dengan menggunakan kertas kerja.
Memberikan
pedoman dalam audit berikutnya.
Dalam
audit yang berulang terhadap klien yang sama dalam periode akuntansi yang
berlainan, auditor memerlukan informasi mengenai: sifat usaha klien, catatan
dan sistem akuntansi klien, pengendalian intern klien, dan rekomendasi
perbaikan yang diajukan kepada klien dalam audit yang lalu, jurnal-jurnal adjustment
yang disarankan untuk menyajikan secara wajar laporan keuangan yang lalu.
Informasi yang sangat bermanfaat untuk audit berikutnya tersebut dapat dengan
mudah diperoleh dari kertas kerja audit tahun sebelumnya.
Kepemilikan Kertas Kerja dan Kerahasiaan Informasi dalam Kertas Kerja
SA
Seksi 339 Kertas Kerja paragraf 06 mengatur bahwa kertas kerja adalah milik
kantor akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Namun, hak
kepemilikan kertas kerja oleh kantor akuntan publik masih tunduk pada
pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
yang berlaku, untuk menghindarkan penggunaan hal-hal yang bersifat rahasia oleh
auditor untuk tujuan yang tidak semestinya.
Sebagian
besar informasi yang disediakan oleh klien untuk auditor bersifat rahasia. Oleh
karena itu, klien tidak akan dengan rela melepaskan informasi yang menjadi
rahasia perusahaannya kepada auditor, jika klien tidak memperoleh jaminan dari
auditor mengenai penjagaan kerahasiaan informasi tersebut. Dan karena hampir
semua informasi yang diperoleh auditor dicatat dalam kertas kerja, maka bagi
auditor, kertas kerja merupakan hal yang bersifat rahasia.
SA
Seksi 339 paragraf 08 mengatur bahwa auditor harus menerapkan prosedur memadai
untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya sekurang-kurangnya
10 tahun, sehingga dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen. Karena sifat kerahasiaan yang
melekat pada kertas kerja, auditor harus selalu menjaga kertas kerja kepada
pihak-pihak yang tidak diinginkan. Misalnya, klien memberitahukan kepada
auditor untuk merahasiakan informasi mengenai gaji direksi, manajer, dan aspek
lain usaha perusahaan, maka auditor tidak boleh melanggar pesan klien tersebut
dengan mengungkapkan informasi tersebut kepada karyawan klien yang tidak berhak
untuk mengetahuinya.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik memuat aturan yang berkaitan dengan
kerahasiaan kertas kerja. Aturan Etika 301 berbunyi sebagai berikut:
“Anggota
Kompartemen Akuntan Publik tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien
yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.”
Seorang
auditor tidak dapat memberikan informasi kepada pihak bukan klien kecuali jika
klien mengizinkannya. Jika misalnya seorang akuntan publik akan menjual praktik
kantor akuntannya kepada akuntan lain, terlebih dahulu akuntan publik penjual
tersebut harus meminta izin dari kliennya, jika akuntan publik penjual akan
menyerahkan kertas kerjanya kepada akuntan publik pembeli. Dalam perkara
pengadilan (dalam perkara pidana), kemungkinan auditor diperintahkan oleh hakim
untuk mengungkapkan informasi yang tercantum dalam kertas kerjanya. Tanpa
memerlukan izin kliennya, dalam hal ini auditor dapat mengungkapkan informasi
tersebut kepada hakim di pengadilan. Dalam program pengendalian mutu, profesi
akuntan publik dapat menetapkan keharusan untuk mengadakan peer review
di antara sesama kantor akuntan publik. Dalam peer review ini, kertas
kerja kantor akuntan publik yang satu akan di-review oleh kantor akuntan
publik lain, untuk me-review kepatuhan auditor terhadap standar auditing
yang berlaku. Dalam peer review ini, informasi yang tercantum dalam
kertas kerja diungkapkan kepada pihak lain (kantor akuntan publik lain) tanpa
memerlukan izin dari klien yang
bersangkutan dengan kertas kerja tersebut.
Meskipun
kertas kerja dibuat dan dikumpulkan auditor dalam daerah wewenang klien, dari
catatan-catatan klien, serta atas biaya klien, hak pemilikan atas kertas kerja
tersebut sepenuhnya berada di tangan kantor akuntan publik, bukan milik klien
atau milik pribadi auditor. Karena kertas kerja tidak hanya berisi informasi yang
diperoleh auditor dari catatan klien saja, tetapi berisi pula program audit
yang akan dilakukan oleh auditor, maka tidak semua informasi yang tercantum
dalam kertas kerja dapat diketahui oleh klien.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh auditor dalam pembuatan
kertas kerja yang baik
Kecakapan
teknis dan keahlian profesional seorang auditor independen akan tercermin pada
kertas kerja yang dibuatnya. Untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan
auditor yang kompeten dalam melaksanakan pekerjaan lapangan sesuai dengan
standar auditing, ia harus dapat menghasilkan kertas kerja yang benar-benar
bermanfaat. Untuk memenuhi tujuan ini ada lima faktor yang harus diperhatikan:
1.
Lengkap
Kertas kerja harus lengkap dalam
arti:
·
Berisi semua informasi yang pokok.
Auditor harus dapat menentukan komposisi semua data penting yang harus
dicantumkan dalam kertas kerja.
·
Tidak memerlukan tambahan
penjelasan secara lisan. Karena kertas kerja akan diperiksa oleh auditor senior
untuk menentukan cukup atau tidaknya pekerjaan audit yang telah dilaksanakan
oleh stafnya dan bahkan ada kemungkinan kertas kerja tersebut akan diperiksa
oleh pihak luar, maka kertas kerja hendaknya berisi informasi yang lengkap,
sehingga tidak memerlukan tambahan penjelasan lisan. Kertas kerja harus dapat
“berbicara” sendiri, harus berisi informasi yang lengkap, tidak berisi
informasi yang masih belum jelas atau pertanyaan yang belum terjawab.
2.
Teliti
Dalam pembuatan kertas kerja,
auditor harus memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan sehingga kertas kerjanya
bebas dari kesalahan tulis dan perhitungan.
3.
Ringkas
Kadang-kadang auditor yang belum
berpengalaman melakukan kesalahan dengan melaksanakan
audit yang tidak relevan dengan tujuan audit. Akibatnya, ia membuat atau mengumpulkan kertas kerja dalam
jumlah yang banyak dan cenderung tidak bermanfaat dalam auditnya. Oleh karena itu, kertas kerja harus
dibatasi pada informasi yang pokok saja dan
yang relevan dengan tujuan audit yang dilakukan serta disajikan secara ringkas.
Auditor harus menghindari rincian
yang tidak perlu. Analisis yang harus dilakukan oleh auditor harus merupakan ringkasan dan penafsiran
data dan bukan hanya merupakan penyalinan catatan
klien ke dalam kertas kerja.
4.
Jelas
Kejelasan dalam menyajikan informasi
kepada pihak-pihak yang akan memeriksa kertas kerja
perlu diusahakan oleh auditor. Penggunaan istilah yang menimbulkan arti ganda
perlu dihindari. Penyajian informasi
secara sistematik perlu dilakukan.
5.
Rapi
Kerapian dalam pembuatan kertas
kerja dan keteraturan penyusunan kertas kerja akan membantu auditor senior dalam me-review hasil
pekerjaan stafnya serta memuahkan auditor dalam
memperoleh informasi dari kertas kerja tersebut.
Tipe Kertas Kerja
Isi
kertas kerja meliputi semua informasi yang dikumpulkan dan dibuat oleh auditor
dalam auditnya. Kertas kerja terdiri dari berbagai macam yang secara garis
besar dapat dikelompokkan ke dalam 5 tipe kertas kerja berikut ini:
1.
Program audit ( audit
program)
2.
Working trial balance
3.
Ringkasan jurnal adjustment
4.
Skedul Utama (lead schedule
atau top schedule)
5.
Skedul pendukung (supporting
sechedule)
Program
Audit
Dalam
program audit, auditor menyebutkan prosedur audit yang harus diikuti dalam
melakukan verifikasi setiap unsur yang tercantum dalam laporan keuangan,
tanggal dan paraf pelaksana prosedur audit tersebut, serta penunjukkan indeks
kertas kerja yang dihasilkan. Dengan demikian, program audit berfungsi sebagai
suatu alat yang bermanfaat untuk menetapkan jadwal pelaksanaan dan pengawasan
pekerjaan audit. Program audit dapat digunakan untuk merencanakan jumlah orang
yang diperlukan untuk melaksanakan audit beserta komposisinya, jumlah asisten
dan auditor junior yang akan ditugasi, taksiran jam yang akan dikonsumsi, serta
untuk memungkinkan auditor berperan sebagai supervisor dapat mengikuti kemajuan
audit yang sedang berlangsung.
Program
Audit untuk Pengujian Substantif
|
Indeks
Kertas Kerja
|
Tanggal
Pelaksanaan
|
Pelaksana
|
Prosedur
Audit Awal
1.
Usut saldo kas yang tercantum
dalam neraca ke saldo akun kas yang berkaitan dalam buku besar.
2.
Hitung kembali saldo akun kas
dalam buku besar.
3.
Lakukan review terhadap
mutasi luar biasa dalam jumlah dan sumber posting dalam akun Kas.
4.
Usut saldo awal akun Kas ke
kertas kerja tahun yang lalu.
5.
Usut posting pendebitan dan
pengkreditan akun Kas ke dalam jurnal penerimaan kas dan jurnal pengeluaran
kas.
Pengujian
Analitik
6.
Bandingkan saldo kas dengan
angka kas yang dianggarkan, saldo kas akhir tahun yang lalu, atau angka
harapan lain.
7.
Hitung ratio saldo kas dengan
aktiva lancar dan bandingkan dengan angka harapan.
Pengujian
terhadap Transaksi Rinci
8.
Lakukan pengujian pisah batas
transaksi kas.
9.
Buatlah dan lakukan analitis
terhadap rekonsiliasi bank.
10.
Buatlah daftar transfer bank
dalam periode sebelum dan sesudah tanggal neraca untuk menemukan kemungkinan
terjadinya check kitting.
Pengujian
terhadap Saldo Akun Rinci
11.
Hitung kas yang ada di tangan
klien.
12.
Rekonsiliasi catatan kas klien
dengan rekening koran bank yang berkaitan.
13.
Lakukan konfirmasi saldo kas di
bank.
14.
Periksa cek yang beredar pada
tanggal neraca ke dalam rekening koran bank.
15.
Buatlah rekonsiliasi saldo kas
menurut cutoff bank statement dengan saldo kas menurut catatan klien.
16.
Usut setoran dalam perjalanan (deposit
in transit) pada tanggal neraca ke dalam cutoff bank statement.
17.
Periksa tanggal yang tercantum
dalam cek yang beredar pada tanggal neraca.
18.
Periksa adanya cek kosong yang
tercantum dalam cutoff bank statement.
19.
Periksa semua cek dalam cutoff
bank statement mengenai kemungkinan hilangnya cek yang tercantum sebagai
cek yang beredar pada tanggal neraca.
Verifikasi
Penyajian dan Pengungkapan
20.
Periksa jawaban konfirmasi dari
bank mengenai batasan yang dikenakan terhadap pemakaian rekening tertentu
klien di bank.
21.
Lakukan wawancara dengan
manajemen mengenai batasan penggunaan kas klien.
22.
Periksa adanya kemungkinan
penggelapan kas dengan cara lapping penerimaan dan pengeluaran kas.
|
|
|
|
Working Trial Balance
Working Trial Balance adalah suatu daftar yang
berisi saldo-saldo akun buku besar pada akhir tahun yang diaudit dan pada akhir
tahun sebelumnya, kolom-kolom untuk adjustment dan penggolongan kembali
yang diusulkan oleh auditor, serta saldo-saldo setelah koreksi auditor yang
akan tampak dalam laporan keuangan auditan (audited financial statements).
Working Trial Balance ini merupakan daftar permulaan
yang harus dibuat oleh auditor untuk memindahkan semua saldo akun yang
tercantum dalam daftar saldo trial balance klien. Dalam proses audit, working
trial balance ini digunakan untuk meringkas adjustment dan
penggolongan kembali yang diusulkan oleh auditor kepada klien serta saldo akhir
tiap-tiap akun buku besar setelah adjustment atau koreksi oleh auditor.
Kode
Akun
|
Nama
Akun
|
Indeks
Kertas Kerja
|
Saldo
Akhir
31
Des 20x1
|
Saldo
Menurut Buku
31
Des 20x2
|
Adjustment
dan Reklasifikasi
|
Saldo
31
Des 20x2
Menurut
Hasil Audit
|
||||
D
|
K
|
D
|
K
|
D
|
K
|
D
|
K
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tanda
tangan
|
Tanggal
|
Dibuat
|
|
|
Di-review
|
|
|
|
|
Dalam
working trial balance tersebut terdapat kolom “saldo akhir 31 Desember
20x1 (tahun yang lalu).” Kolom ini diisi dengan saldo-saldo akun setelah adjustment
auditor dalam audit tahun yang lalu. Pencantuman saldo-saldo dari audit tahun
sebelumnya ini dimaksudkan untuk memudahkan perbandingan dengan saldo-saldo
akun yang berkaitan untuk tahun yang diaudit, agar auditor dapat memusatkan
perhatiannya kepada perubahan-perubahan yang bersifat luar biasa.
Kolom
“saldo menurut buku 31 Desember 20x2 (tahun ini)” digunakan untuk memindahkan
saldo-saldo akun buku besar klien untuk tahun yang diaudit. Saldo akun-akun
pendapatan dan biaya harus dicantumkan dalam kolom ini juga, meskipun oleh
klien saldo akun-akun tersebut telah ditutup ke akun Saldo Laba. Saldo akun
Saldo Laba yang harus dicantumkan dalam kolom ini adalah saldo akun tersebut
pada awal tahun yang diaudit. Dividen yang diumumkan akan dibagikan dan laba
bersih tahun yang diaudit dicantumkan secara terpisah dalam kolom ini.
Working trial balance ini mempunyai fungsi
yang sama dengan lembaran kerja (work sheet) yang digunakan oleh klien
dalam proses penyusunan laporan keuangan. Dalam penyusunan laporan keuangan,
klien menempuh beberapa tahap sebagai berikut:
1.
Pengumpulan bukti transaksi
2.
Pencatatan dan penggolongan
transaksi dalam jurnal dan buku pembantu
3.
Pembukuan (posting) jurnal
ke dalam buku besar
4.
Pembuatan lembar kerja (work
sheet)
5.
Penyajian laporan keuangan
Dalam
proses auditnya, auditor bertujuan untuk menghasilkan laporan keugangan auditan
dengan tahap yang hampir sama dengan tahap penyusunan laporan keuangan tersebut
di atas.
Tahap-tahap
penyusunan laporan keuangan auditan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Pengumpulan bukti audit dengan
cara pembuatan atau pengumpulan skedul pendukung (supporting schedules)
2.
Peringkasan informasi yang
terdapat dalam skedul pendukung ke dalam skedul utama (lead schedules
atau top schedules) dan ringkasan jurnal adjustment.
3.
Peringkasan informasi yang
tercantum dalam skedul utama dan ringkasan jurnal adjustment ke dalam working
trial balance.
4.
Penyusunan laporan keuangan
auditan.
Pemberian
Indeks Pada Kertas Kerja
Kertas
kerja harus diberi indeks, sub-indeks dan indeks silang dalam audit atau pada
saat pekerjaan audit telah selesai dilakukan. Pemberian indeks terhadap kertas
kerja akan memudahkan pencarian informasi dalam berbagai daftar yang terdapat
di berbagai tipe kertas kerja.
Faktor-faktor
yang harus diperhatikan dalam pemberian indeks kertas kerja adalah sebagai
berikut:
1.
Setiap kertas kerja harus diberi
indeks, dapat di sudut atas atau di sudut bawah.
2.
Pencantuman indeks silang (cross
index) harus dilakukan sebagai berikut:
·
Indeks sialng dari skedul
pendukung ke skedul utama. Rincian jumlah yang tercantum dalam suatu skedul
pendukung diberi indeks silang dengan menunjuk indeks skedul utama yang
berkaitan yang memuat jumlah tersebut. Pencantuman indeks silang dalam skedul
pendukung dilakukan dengan cara sebagai berikut: “Ke A” sedangkan di belakang
angka yang berkaitan dalam skedul utama harus diberi indeks skedul pendukung
yang berkaitan.
·
Indeks silang dari skedul akun
pendapatan dan biaya. Seringkali analisis akun neraca berhubungan dengan
analisis akun laba-rugi. Oleh karena itu, kertas kerja yang berhubungan dengan
akun neraca harus diberi indeks silang dengan kertas kerja yang berhubungan
dengan akun laba-rugi.
·
Indeks silang antar skedul
pendukung. Seringkali skedul pendukung tertentu memuat informasi yang berkaitan
dengan informasi lain yang tercantum dalam skedul pendukung lain. Untuk
menghubungkan informasi yang saling berkaitan, yang terdapat dalam berbagai
skedul pendukung, diperlukan indeks silang antar skedul pendukung.
·
Indeks silang dari skedul
pendukung ke ringkasan jurnal adjustment. Setiap jurnal adjustment
yang dicatat dalam kertas kerja ringkasan jurnal adjustment harus diberi
indeks silang, dengan cara mencantumkan indeks skedul pendukung di belakang
jurnal adjustment yang dicantumkan ke dalam ringkasan jurnal adjustment
tersebut.
·
Indeks silang dari skedul utama ke
working trial balance. Indeks skedul utama dicantumkan pada working
trial balance agar memudahkan pencarian kembali informasi yang lebih rinci
dari working trial balance ke skedul utama.
·
Indeks silang dapat digunakan pula
untuk menghubungkan program audit dengan kertas kerja. Indeks kertas kerja
dicantumkan pada program audit untuk menunjukkan di kertas kerja mana hasil
pelaksanaan audit tersebut dapat ditemukan.
3.
Jawaban konfirmasi, print-out
komputer dan sebagainya tidak diberi indeks kecuali jika dilampirkan di
belakang kertas kerja yang berindeks.
Metode
Pemberian Indeks Kertas Kerja
Ada
tiga metode pemberian indeks terhadap kertas kerja:
1.
Indeks angka. Kertas kerja utama
(program audit, working trial balance, ringkasan jurnal adjustment),
skedul utama, dan skedul pendukung diberi kode angka. Kertas kerja utama dan
skedul utama diberi indeks dengan angka, sedangkan skedul pendukung diberi
subindeks dengan mencantumkan nomor kode skedul utama yang berkaitan.
Contoh:
6 Skedul
Utama Kas
6-1 Kas
di Bank
6-2 Konfirmasi
Bank
6-3 Kas
Kecil
7 Skedul
Utama Piutang Usaha dan Piutang Wesel
7-1 Piutang
usaha
7-2 Piutang
wesel
7-3 Konfirmasi
piutang usaha
7-4 Cadangan
Kerugian Piutang Usaha
2.
Indeks kombinasi angka dan huruf.
Kertas kerja diberi kode yang merupakan kombinasi huruf dan angka. Kertas kerja
utama dan skedul utama diberi kode huruf, sedangkan skedul pendukungnya diberi
kode kombinasi huruf dan angka.
Contoh:
A Skedul
Utama Kas
A-1 Kas
dan Bank
A-2 Konfirmasi
Bank
A-3 Dana
Kas Kecil
3.
Indeks angka berurutan. Kertas
kerja diberi kode angka yang berurutan.
Contoh:
1 Skedul
Utama Kas
2 Kas
dan Bank
3 Konfirmasi
Bank
4 Dana
Kas Kecil
Susunan
Kertas Kerja
Untuk
memudahkan review atas kertas kerja yang dihasilkan oleh berbagai
asisten dan staf auditor, berbagai tipe kertas kerja tersebut harus disusun
secara sistematik dan dalam urutan yang logis. Akuntan senior yang akan me-review
kertas kerja biasanya menghendaki susunan kertas kerja dalam urutan berikut
ini:
1.
Draft laporan audit (audit
report)
2.
Laporan keuangan auditan
3.
Ringkasan informasi bagi reviewer
(dimaksudkan untuk memberikan daftar hal-hal yang memerlukan perhatian khusus
dari reviewer)
4.
Program audit
5.
Laporan keuangan atau lembar
kerja (work sheet) yang dibuat oleh klien
6.
Ringkasan jurnal adjustment
7.
Working trial balance
8.
Skedul utama
9.
Skedul pendukung
Pengarsipan
Kertas Kerja
Auditor
biasanya menyelenggarakan dua macam arsip kertas kerja untuk setiap kliennya:
1.
arsip tahunan untuk setiap audit
yang telah selesai dilakukan, yang disebut arsip kini (current file). Arsip
kini berisi kertas kerja yang informasinya hanya mempunyai manfaat untuk tahun
yang diaudit saja.
2.
arsip permanen (permanent file)
untuk data yang secara relatif tidak mengalami perubahan. Arsip permanen berisi
informasi berikut ini:
·
Copy anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga klien
·
Bagan organisasi dan luas wewenang
serta tanggung jawab para manajer
·
Pedoman akun, pedoman prosedur,
dan data lain yang berhubungan dengan pengendalian intern
·
Copy surat perjanjian penting yang
mempunyai masa laku jangka panjang
·
Tata letak pabrik, proses
produksi, dan produk pokok perusahaan
·
Copy notulen rapat direksi,
pemegang saham, dan komite-komite yang dibentuk klien
Pembentukan arsip permanen ini
mempunyai tiga tujuan, yaitu:
1.
Untuk menyegarkan ingatan auditor
mengenai informasi yang akan digunakan dalam audit tahun-tahun mendatang.
2.
Untuk memberikan ringkasan
mengenai kebijakan dan organisasi klien bagi staf yang baru pertama kali
menangani audit laporan keuangan klien tersebut.
3.
Untuk menghindari pembuatan kertas
kerja yang sama dari tahun ke tahun.
Informasi
dalam arsip permanen ini harus selalu diperbaharui pada setiap kali audit. Copy
notulen rapat yang baru, kontrak dan perjanjian baru yang dibuat oleh klien,
perubahan anggaran rumah tangga dan perkembangan lain harus setiap tahunnya
ditambahkan dalam arsip permanen.
Analisis
terhadap akun-akun tertentu yang relatif tidak pernah mengalami perubahan harus
juga dimasukkan ke dalam arsip permanen. Akun-akun seperti tanah, gedung,
akumulasi depresiasi, investasi, utang jangka panjang, modal saham dan akun
lain yang termasuk dalam kelompok modal sendiri adalah jarang mengalami
perubahan dari tahun ke tahun. Pemeriksaan pertama terhadap akun tersebut akan
menghasilkan informasi yang akan berlaku beberapa tahun, sehingga dalam audit
berikutnya auditor hanya akan memeriksa transaksi-transaksi tahun yang diaudit
yang berkaitan dengan akun-akun tersebut. Dalam hal ini arsip permanen
benar-benar menghemat waktu auditor karena perubahan-perubahan dalam tahun yang
diaudit tinggal ditambahkan dalam arsip permanen, tanpa harus memunculkan
kembali informasi-informasi tahun-tahun sebelumnya dalam kertas kerja
tersendiri.
Tugas Anda:
Setelah
kalian mempelajari materi mengenai Kertas Kerja Pemeriksaan, jawablah
pertanyaan dibawah ini:
1.
Jelaskan tujuan pemberian indeks
pada kertas kerja
2.
Sebutkan berbagai faktor yang
harus dipertimbangkan dalam pemberian indeks terhadap kertas kerja.
3.
Sebut dan jelaskan metode
pemberian indeks kertas kerja.
4.
Bandingkan antara proses
penyusunan laporan keuangan yang dilaksanakan oleh klien dengan proses
penyusunan laporan keuangan auditan yang dilaksanakan oleh auditor.
5.
Kertas kerja yang mempunyai
manfaat dalam beberapa kali audit disimpan oleh auditor dalam arsip permanen.
Jelaskan tujuan auditor menyelenggarakan arsip permanen bagi kertas kerjanyaa.
Bahan diskusi
1. Jika pimpinan kantor akuntan
publik bermaksud akan menjual praktik kantor akuntannya, dapatkah ia menjual
kertas kerjanya kepada kantor akuntan pembelinya? Jelaskan jawaban kalian.
2. Tanpa persetujuan klien,
dalam keadaan apa pun informasi yang tercantum dalam kertas kerja tidak dapat
diungkapkan kepada pihak selain klien. Setujukah saudara dengan pernyataan
tersebut? Jelaskan jawaban kalian.
3.
Kertas kerja adalah milik pribadi auditor, oleh karena itu
informasi yang tercantum di dalamnya dapat diungkapkan kepada siapa saja selain
kliennya, menurut pertimbangan auditor. Setujukah dengan pernyataan tersebut?
Jelaskan jawaban kalian.